WARTELENTERA – Sebanyak 1.403 kendaraan di wilayah Jakarta Selatan telah dikenai sanksi pencabutan pentil ban oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan melalui Operasi Cabut Pentil (OCP) yang berlangsung sejak Januari hingga Juli 2025.
“Penertiban dengan metode cabut pentil dilakukan terhadap kendaraan roda dua, tiga maupun empat yang melanggar ketentuan parkir, terutama di titik-titik rawan kemacetan,” ujar Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernard Pasaribu, Selasa (22/7/2025).
Bernard menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, baik di badan jalan maupun di trotoar.
Data penindakan tertinggi tercatat pada Februari sebanyak 364 kendaraan, disusul Januari dengan 335 kendaraan. Setelah itu, terjadi penurunan jumlah pelanggaran, dengan jumlah terendah pada Maret, yaitu 64 kendaraan.
OCP menyasar kendaraan yang diparkir secara ilegal di berbagai titik padat di Jaksel, termasuk area pasar, terminal, dan pusat perbelanjaan. Praktik parkir liar ini dinilai menyebabkan penyempitan badan jalan, memicu kemacetan, serta mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Operasi ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir liar, sekaligus memastikan trotoar tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki,” jelas Bernard.
Ia menegaskan, OCP akan terus digelar secara rutin demi menjaga keteraturan lalu lintas dan memberikan efek jera kepada pelanggar. “Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak parkir sembarangan, terutama di kawasan padat aktivitas,” tambahnya.
Operasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (kom)


