warta lentera great work
spot_img

Revisi UU Pemilu, Peluang Pembenahan Sistem Hukum Terpadu

Masuk dalam Prolegnas 2026.

WARTALENTERA-Revisi UU Pemilu, peluang pembenahan sistem hukum terpadu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Meko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 merupakan peluang penting pembenahan secara komprehensif.

 

Yusril menyebut, kodifikasi regulasi pemilihan umum (pemilu) sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang terpadu, rasional, dan berkelanjutan. “Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” ucap Yusril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

 

Ia pun menggarisbawahi sejumlah prinsip utama dalam penataan hukum pemilu, antara lain kedaulatan rakyat, kepastian hukum, partisipasi publik yang bermakna, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta adaptasi terhadap tantangan demokrasi digital. Selain itu, Yusril juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan sebagai inti dari sistem demokrasi yang sehat.

 

“Kita tidak boleh memilih antara keterwakilan atau efektivitas. Keduanya harus hadir secara bersamaan dalam sistem pemilu yang kita bangun,” tutur dia.

 

Ia berpendapat, pembahasan mengenai pemilu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis, tetapi menyangkut aspek fundamental dalam kehidupan bernegara, khususnya terkait kedaulatan rakyat dan legitimasi kekuasaan. Pasalnya, menurut Yusril, pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan, melainkan merupakan jembatan antara aspirasi rakyat dan pembentukan pemerintahan yang sah.

 

Dengan demikian, ia menuturkan di dalam pemilu terkandung persoalan mendasar tentang bagaimana hukum membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan. Lebih lanjut, Menko Kumham Imipas menyoroti sistem hukum pemilu di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan dalam mencapai stabilitas.

 

“Yang tercermin dari tingginya pengujian undang-undang pemilu di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan adanya persoalan desain dalam sistem kepemiluan,” ujarnya

Menurut dia, demokrasi tidak boleh direduksi hanya pada pelaksanaan pemilu lantaran negara hukum demokratis harus diukur dari kualitas penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta berfungsinya lembaga-lembaga negara secara efektif. “Demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya kehidupan bernegara yang adil, transparan, dan menghormati martabat manusia,” ungkap Yusril.

 

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu pun mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa untuk berperan aktif dalam mengawal reformasi hukum dan menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Dia menegaskan bahwa pengaturan pemilu sejatinya merupakan bagian dari upaya besar membangun republik yang lebih dewasa.

 

Dengan begitu, Yusri mengingatkan hal tersebut bukan sekadar soal kompetisi politik, melainkan tentang kualitas institusi yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular