WARTALENTERA – Perwakilan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengaku telah berbicara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo.
“Intinya, dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo,” ujar salah satu Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Botok menjelaskan, warga Pati disuruh menunggu oleh KPK terkait penerbitan surat tersebut. Namun, ia mengaku belum mendapatkan kepastian sampai kapan surat itu akan diterbitkan. Surat rekomendasi nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Botok mengungkapkan bahwa kedatangan sekitar 350 warga Pati ke KPK bertujuan mendorong lembaga antirasuah tersebut agar menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. “KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Sudewo. Kemarin, Bupati Sudewo mengembalikan uang Rp720 juta di KPK,” katanya. Ia menegaskan, “Artinya, Bupati
Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi, itu sebenarnya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka.”
Nama Sudewo sendiri pernah disebut dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia juga membantah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi. Pada 12 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan dan menahan tersangka ke-15, yaitu ASN Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan berbagai proyek besar, seperti pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dalam proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang. (kom)


