WARTALENTERA-Poin-poin kerja sama perjanjian dagang RI-AS terungkap, salah satu poin bikin kaget. Poin-poin yang disebutkan, di antaranya, terkait kerja sama perjanjian dagang dengan Indonesia mengenai tarif resiprokal.
Salah satu poin kesepakatan itu adalah komitmen perdagangan, layanan, dan investasi digital. Menurut pernyataan resmi Gedung Putih yang dirilis pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat, Indonesia telah berkomitmen menghapus batas tarif HTS (sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap “barang tak berwujud” dan menunda persyaratan terhadap deklarasi impor.
Indonesia juga berkomitmen mendukung moratorium bea cukai atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat.
Selain itu, ada komitmen mengambil tindakan efektif menerapkan Inisiatif Bersama untuk Peraturan Layanan Domestik, termasuk merevisi beberapa komitmen untuk sertifikasi oleh WTO. Selain itu, Indonesia akan menyediakan kepastian terhadap kemampuan memindahkan data pribadi ke AS.
Salah satu yang membuat kaget adalah poin berikut ini. “Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian pernyataan Gedung Putih, dikutip Kamis (24/7/2025).
AS menyatakan, pemindahan data itu dilakukan karena AS diakui sebagai negara yang menyediakan perlindungan data pribadi memadai sesuai aturan hukum Indonesia. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait maksud transfer data yang ditulis dalam kesepakatan tersebut.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah menunggu reformasi ini selama bertahun-tahun,” ucap Gedung Putih. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Wamenkomdigi Nezar Patria. (sic)


